Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Balada Buruh di Indonesia, Diupah Murah, Rentan PHK, Pesangon Dikurangi, Kini Urusan JHT Dipersulit

Balada Buruh di Indonesia, Diupah Murah, Rentan PHK, Pesangon Dikurangi, Kini Urusan JHT Dipersulit

Ekonomi Herry Supriyatna16 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kondisi buruh di Indonesia semakin tidak menentu karena banyak aturan yang tidak menguntungkan. Seperti upah murah, rentan PHK, pesangon yang nilainya dikurangi dan kini mereka dipersulit mencairkan JHT (Foto: Rio Lecatompessy, unsplash)

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah seakan-akan tidak henti-hentinya menyengsarakan buruh. Penderitaan buruh di Indonesia terasa lengkap dengan munculnya aturan yang menyatakan bahwa klaim dana jaminan hari tua (JHT) harus usia 56 tahun.

Sebelumnya melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah mengkebiri kesejahteraan buruh. Dari mulai upah murah yang kenaikannya di Jawa Timur rata-rata hanya sebesar 0,75 persen.

Bahkan ada 5 kabupaten/kota yang tidak mengalami kenaikan upah sama sekali, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan.

Kemudian prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah dengan alasan efisiensi, yang sebelumnya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dihidupkan kembali dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Lebih parah lagi pesangon buruh yang ter-PHK tersebut hanya diberikan separuhnya atau 50 persen,” kata Sekretaris Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, Rabu (16/2/2022).

Terbaru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengeluarkan regulasi yang mengatur soal jaminan hari tua (JHT) yang menentukan bahwa JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia buruh belum mencapai 56 tahun. Beleid Menaker itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan melarang Pemerintah untuk membuat peraturan baru, nyatanya Pemerintah dengan angkuhnya tetap memaksakan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turuanannya.

Baca Juga  Tarif Bus Trans Jateng Rp4.000, Buruh Merasa Terbantu

“Merespon hal tersebut, hari ini KSPI serentak di seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi. Khusus di Jawa Timur aksi demonstrasi di pusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Aksi demonstrasi di Jawa Timur diikuti sekitar 1.000 orang massa buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban.

Massa aksi mulai bergerak bersama dari Kawasan Industri masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian bersama-sama bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya.

Adapun tuntutan aksi demonstrasi buruh hari ini yaitu menolak upah murah. DPRD Provinsi Jawa Timur agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lalu, DPRD Provinsi Jawa Timur agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05 persen, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05 persen pada kuartal II-2021.

DPRD Provinsi Jawa Timur agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga  Saham Turun 9 Persen, Tesla Akan Pecat 10 Persen Karyawan

Kemudian, masa aksi juga meminta agar pemerintah mewujudkan jaminan sosial yang berkeadilan. Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan agar membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT.

Selain itu, pemerintah segera lakukan pendandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan, agar warga miskin/tidak mampu sebanyak 622.986 jiwa yang kepesertaannya nonaktif dapat aktif Kembali sehingga dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

Pasalnya di awal tahun 2022 sebanyak 622.986 warga miskin/tidak mampu Jawa Timur kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan sepihak oleh Pemprov Jatim. Penonaktifan tersebut dikarenakan tidak diperpanjangnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lagi menyediakan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan warga miskin/tidak mampu. Hal tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor: 8 Tahun 2018 dan Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Salah satu poin dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada Gubernur se-Indonesia untuk mengalokasikan anggaran dan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin/tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerntah provinsi,” pungkas Jazuli. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
buruh Pencairan Dana JHT Pesangon PHK upah murah

Berita Lainnya

Dosen ilmu ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD

Pakar Ekonomi UNAIR Tanggapi Program Paket Ekonomi dan Satgas PHK Pemerintah

28 April 2025
Dosen Departemen Hubungan Internasional FISIP UNAIR, Citra Hennida SIP MA

IHSG Terus Anjlok, Ancaman Krisis Ekonomi dan Dampaknya bagi Stabilitas Global

9 April 2025
Ilustrasi CNN (foto: appshunter.io, unsplash)

Kasus Miftah Faridl vs CNN Indonesia, Mediator Disnaker: Pemotongan Upah Sepihak Langgar Hukum

30 November 2024
Gibran Rakabuming Raka di Stadion Gelora Delta Sidoarjo (foto: instagram @gibran_rakabuming)

Hadiri HUT SPSI di Sidoarjo, Gibran Rakabuming Raka Siap Prioritaskan Beasiswa untuk Anak Buruh

28 Januari 2024
Logo Microsoft di gedung perkantoran (foto: Salvatore De Lellis, pexels)

Imbas Akuisisi Activision Blizzard, Microsoft PHK 1.900 Karyawan Divisi Gaming

26 Januari 2024
Ganjar Pranowo melakukan orasi di hadapan buruh se-Kabupaten Tangerang

Ganjar Pranowo Berkomitmen Tinjau Ulang Aturan demi Kesejahteraan Buruh

18 November 2023
Istana impian Disney, ikon dunia hiburan dunia (foto: Jayme McColgan, unsplash)

Ironi Industri Hiburan, Walt Disney Akan PHK Ribuan Karyawan

20 April 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

Posko Satgas Terima 468 Aduan Pekerja yang Belum Terima THR Lebaran

17 April 2023

Gelar Aksi di Grahadi Peringati International Women’s Day, Berikut Tuntutan Buruh dan Mahasiswa

9 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.