Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Terawan Diberhentikan Permanen dari IDI

Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Terawan Diberhentikan Permanen dari IDI

Peristiwa M. Fathur Rohman27 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Menteri Kesehatan RI, Dr. dr. Terawan Agus Putranto (Foto: kemenkes RI)

Jakarta (pilar.id) – Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr. dr. Terawan Agus Putranto secara resmi telah diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Muktamar IDI XXXI yang berlangsung di Banda Aceh, 22 hingga 25 Maret 2022.

Pemberhentian ini didasarkan pada hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Hasil rapat khusus dengan nomor 0208/PB/MKEK/022022 ini merupakan tindah lanjut dari SK MKEK yagn sudah diterbitkan lebih dahulu pada tahun 2018.

Dalam SK dengan nomor 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat dan diharuskan untuk menjalankan sanksi. Namun, karena hingga tahun 2022 tidak ada bukti telah menjalankan sanksi, maka MKEK memutuskan untuk memberhentikan Terawan secara permanen dari IDI.

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Dan berlaku sejak tanggan ditetapkan. Dimana, dalam surat MKEK yang dibacakan di Muktamar IDI tersebut tertera tanggal pembuatan 8 Februari 2022.

Dalam surat hasil keputusan MKEK di atas, ada 3 poin alasan kenapa Terawan kemudian diberhentikan. Pertama, Terawan dinilai tidak memiliki iktikad baik karena sejak ditetapkan melanggar kode etik berat pada 12 Februari 2018, ia tak kunjung memberikan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Hari Ini Tambah 3.584, IDI: Segera Lakukan Booster dan Keluar Rumah Pakai Masker

Kedua, Terawan juga dinilai telah melakukan promosi vaksin Nusantara ke masyarakat umum, sebelum proses penelitian dan pengujian selesai. Ketiga, ia telah menjadi ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dalam pembentukannya tidak sesuai dengan aturan dari IDI. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ikatan Dokter Indonesia Muktamar IDI Terawan Agus Putranto terawan diberhentikan IDI

Berita Lainnya

Ganjar Pranowo saat melakukan cek kesehatan atau medical check up di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

PB IDI : Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres harus Independen dan Imparsial

20 Oktober 2023
Lima Organisasi Profesi Kesehatan menyerukan aksi damai menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

Lima Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

3 Mei 2023

IDI Kerahkan 200 Anggota Bantu Tangani Korban Gempa Cianjur

21 November 2022

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Lima Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Nyatakan Sikap

5 November 2022
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Varian Baru Covid-19 Mengancam, Pemakaian Masker dan Vaksin Booster jangan Disepelekan

4 November 2022
Ketua IDI Cabang Kudus

Pilih Fokus Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional, IDI Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

3 November 2022
Baety Adhayati

PB Ikatan Dokter Indonesia Bagikan Tips Tangani Kasus Kekerasan Seksual

28 Oktober 2022

Pemerintah Harus Menetapkan Gagal Hinjal Akut Sebagai Kejadian Luar Biasa

21 Oktober 2022

Menuju Endemi Covid-19, Dokter Ingatkan Masyarakat tetap Rajin Cuci Tangan

17 Oktober 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.