Jakarta (pilar.id) – Saat ini terdapat 75 partai politik (parpol) yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Namun, hanya 42 parpol yang mengajukan permohonan akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dari 42 parpol tersebut, rupanya baru 32 parpol yang terkonfirmasi mendaftaran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi calon peserta pemilu 2024. Itu artinya, masih ada 10 partai politik lagi yang memiliki akun Sipol, tapi belum diketahui rencana pendaftarannya ke KPU.
Padahal, KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 hanya sampai tanggal 14 Agustus 2022 atau kurang 4 hari lagi. KPU sendiri telah mengupayakan agar parpol-parpol tersebut segera melakukan input data Sipol serta pro aktif melakukan konfirmasi mengenai jadwal pendaftaran mereka.
“Help desk juga memberikan motivasi kepada operator admin Sipol agar secara intens dan memiliki progres yang cukup baik dalam upaya menginput data ke akun Sipol,” kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Idham menjelaskan, meskipun partai politik sudah mengunggah data di akun Sipol belum tentu akan menjadi parpol peserta pemilu 2024. Bahkan, parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU juga tidak menjamin kepesertaan mereka.
“Yang daftar saja belum tentu menjadi peserta pemilu,” tegas Idham.
Untuk menjadi parpol peserta pemilu 2024, kata Idham, harus melalui beberapa proses. Ada parpol yang hanya cukup dengan verifikasi administrasi saja, tetapi sebagian mengharuskan untuk diverifikasi secara faktual. “Khusus partai politik parlemen, sebanyak 9 partai politik. Partai politik tersebut hanya diverifikasi secara administratif,” terang dia.
Sementara partai nonparlemen maupun yang belum pernah ikut pemilu akan dilakukan verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. “Jadi, bagi partai politik yang tidak mendaftar walaupun sudah punya akun Sipol tidak diberikan sanksi apapun,” tandasnya. (ach/hdl)