Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Kuasa Hukum: Tidak Ada Yang Bukti Hendra dan Agus Bersalah di Sidang Hari Ini

Kuasa Hukum: Tidak Ada Yang Bukti Hendra dan Agus Bersalah di Sidang Hari Ini

Peristiwa M. Fathur Rohman27 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Henry Yosodiningrat, Kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir J kembali di gelar untuk terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

Namun, menurut kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, tidak ada saksi maupun barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yang menunjukkan bukti tindak pidana terdakwa Hendra dan Agus dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

“Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tindak pidana obstruction of justice,” kata Henry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Ia menyebut, sebagian besar keterangan saksi tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya terkait obstruction of justice, terutama dalam peristiwa penggantian digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat rumah dinas Ferdy Sambo berada.

“Apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. Tadi juga sempat kami tanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa, apakah pernah diperintahkan oleh terdakwa, apa kenal dengan terdakwa, malah tidak sama sekali,” tuturnya.

Henry pun menyangkal keterangan saksi Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar yang merupakan anak buah AKP Irfan dalam persidangan yang disebutnya bertolak belakang dengan pernyataan Agus, sehingga menjadi dua versi berbeda.

Baca Juga  Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal: Pengakuan Berbelit-belit hingga Masih Punya Anak Kecil

“Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya ‘amankan’, kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan (Tomser dan Munafri) mengatakan ‘copot dan ambil’,” ujar Henry.

Syahdan, Henry menyebut ada penafsiran berbeda atas perintah Agus untuk mengamankan DVR CCTV oleh Irfan dan anak buahnya yang notabene anggota Reserse Polri, di mana dimaknai diambil untuk kemudian diserahkan ke penyidik.

“Katakan perintahnya amankan. Apakah diamankan itu ditungguin, pakai senjata atau apa itu atau dia ambil? Mereka bilang diambil kemudian untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan baik itu lidik maupun sidik,” katanya.

Sehingga, ujarnya lagi, perintah Agus kepada Irfan tidak menyalahi aturan karena memang itulah yang seharusnya dilakukan bagi seorang reserse.

Sebelumnya, Munafri dan Tomser di persidangan mengatakan menyaksikan langsung Agus memerintahkan Irfan untuk mengambil dan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pak Irfan menghampiri Pak Agus, salaman, lalu dirangkul Pak Irfan sambil menunjuk arah CCTV yang di lapangan basket sambil berkata, ‘ambil dan ganti DVR’,” kata Tomser.

Namun Agus dalam persidangan, menyatakan keberatan dan menolak keterangan saksi. Menurutnya, ia hanya memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga tersebut.

“Perintah kami cek dan amankan, sehingga setelah kegiatan selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel,” kata Agus.

Baca Juga  Sidang Diskors, Ferdy Sambo Akan Ajukan Eksepsi

Namun, Tomser dan Munafri ketika dikonfirmasi kembali tetap berpendirian dengan kesaksiannya bahwa perintah Agus kepada Irfan yang didengar adalah ambil dan ganti DVR CCTV.

“Saudara berdua, saudara tetap dengan keterangan saudara?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

“Tetap Yang Mulia,” jawab Tomser.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana lima terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Keduanya didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Brigadir J Kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sidang pembunuhan Brigadir J

Berita Lainnya

Putusan Banding Ferdy Sambo: Tetap dengan Hukuman Mati

12 April 2023
Sidang Ferdy Sambo

Harapan Keluarga Brigadir J Hadapi Banding Sambo Cs

10 April 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Pekan Ini, Pembacaan Putusan Banding

9 April 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Soal Vonis Hukuman Mati

8 Maret 2023

Inkrah, 4 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J Tak Ajukan Banding

5 Maret 2023

Bharada E Tak Jadi Dipenjara di Lapas Salemba, Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri Demi Keamanan

28 Februari 2023

Sidang Bharada E Selesai, Ronny Talapessy Pamit Sampaikan Pesan Menyentuh

27 Februari 2023

Jadwal Eksekusi Bharada E Jatuh Pada Hari Ini Senin 27 Februari 2023

27 Februari 2023

Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Kompolnas Angkat Bicara

23 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.