Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Diduga Melakukan Pencucian Uang dan Tiga Tindakan Lainnya, DJP Kemenkeu Serahkan Satu Direktur Perusahaan Penyeda Jasa Keamanan

Diduga Melakukan Pencucian Uang dan Tiga Tindakan Lainnya, DJP Kemenkeu Serahkan Satu Direktur Perusahaan Penyeda Jasa Keamanan

Hukum Dina Prihatini28 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
ersangka RK (tengah) menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Kamis (27/10/2022). (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Seorang pria berinisial RK yang merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa keamanan bagi perusahaan-perusahaan, diserahkan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan menjadi tersangka yang diserahkan beserta barang bukti  penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor

“Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di
bidang perpajakan,” tegas Neilmaldrin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp26,9 miliar.

Tidak hanya itu, Neilmaldrin mengungkapkan tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ, yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat, serta untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya, yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Neilmaldrin menyampaikan penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, antara lain mulai dari uang tunai Rp613,7 juta, delapan bus pariwisata, dua unit apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Baca Juga  Kemenkeu Nyatakan Satu Dekade terakhir, Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Tren Menurun Karena Kebijakan Pemerintah

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun, serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ditambahkannya dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar. Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta hingga proses persidangan.

“DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya  kerugian pada pendapatan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen
Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” pungkas Neilmaldrin. (din/antara)

dan menjadi tersangka yang diserahkan beserta barang bukti  penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor

“Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di  bidang perpajakan,” tegas Neilmaldrin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp26,9 miliar.

Baca Juga  7 Poin Hasil Pertemuan Komite TPPU

Tidak hanya itu, Neilmaldrin mengungkapkan tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ, yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat, serta untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya, yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Neilmaldrin menyampaikan penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, antara lain mulai dari uang tunai Rp613,7 juta, delapan bus pariwisata, dua unit apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun, serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ditambahkannya dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar. Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta hingga proses persidangan.

“DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya  kerugian pada pendapatan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen  Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” pungkas Neilmaldrin. (din/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI tindak pidana pencucian uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Berita Lainnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

Pembeli Barang Nonmewah Bisa Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen

6 Januari 2025
Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Judo 1Xbet ke Kejaksaan Semarang

27 Juni 2024
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta

Kemenkeu: Kinerja APBN 2024 Tetap Kuat dan Adaptif Mengantisipasi Risiko

24 Februari 2024
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast

27 Januari 2024
IKN Nusantara

Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja di Ibu Kota Nusantara hingga 2035

2 Desember 2023
Ilustrasi container ekspor-impor (foto: Pixabay)

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Capai 3,48 Miliar Dollar AS di Oktober 2023

17 November 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani: Belanja Negara untuk Masyarakat Capai Rp492 Triliun di Semester I-2023

11 Juli 2023

Terindikasi Pencucian Uang Miliaran Rupiah, PPATK Bekukan Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

27 April 2023

Soal Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: Data Kemenkeu dan Menko Polhukam Sama-sama dari PPATK

12 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026

2 Juni 2026
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.