Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, menggelar sidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Selain sempat ditunda, polisi juga membatasi pengunjung ruang sidang karena keterbatasan ruangan.
Dalam kasus ini, majelis hakim berpendapat, seluruh nota pembelaan terdakwa di kesampingkan. Hal itu karena, majelis hakim melihat dakwaan hukum kepada Indra Kenz secara sah dan meyakinkan telah terbukti.
“Bahwa seluruh unsur dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diuraikan di atas, maka nota pembelaan terdakwa dikesampingkan seluruhnya,” kata majelis hakim, di Tangerang, Senin (14/11/2022).
Ada beberapa hal yang memberatkan Indra Kenz dalam kasus ini. Indra dinilai berfoya-foya serta mengajak untuk malas bekerja keras. “Bahwa terdakwa mengajak orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang,” kata dia.
Sementara itu pesahiat hukum melalui postingan Instagram pribadi Indra menyampaikan, kliennya bukan koruptor, mafia, maupun penjahat. Indra hanya seorang anak muda yang melihat adanya peluang bisnis pada dunia internet digital modern dengan memamfaatkan platform youtube.
Youtube, internet, dan affiliasi adalah hal yang umum di era digital sekarang. Indra tidak pernah menyangka membuat konten di Youtube bisa berpotensi melanggar hukum hingga membuatnya harus mendapatkan tuntutan hukuman yang begitu berat dan di luar akal sehat.
“Kami berharap sidang putusan 14 November nanti, client kami bisa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya tanpa adanya keberpihakan. Jika IK akhirnya terbukti bersalah, berikanlah hukuman yang pantas dan seadil-adilnya,” tulis Instagram pribadi Indra Kenz yang kini dikelola oleh tim kuasa hukumnya. (ach/hdl)