Sanggau (Pilar.id) – Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalimantan Baat. Seorang pria berinisial BH (41) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Entikong.
“BH diamankan di sebuah kos di Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam pada Kamis 26 Januari 2023,” ujar Hernowo.
Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2,67 Kilogram dan satu buah Handphone.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hernowo.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi tentang peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya juga membenarkan terhadap pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba meskipun hanya coba-coba.
“Penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga bisa menyebabkan kerusakan syaraf pusat hingga kematian. Masyarakat juga kita harapkan bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dan mau memberikan informasi kepada polri khususnya jajaran polda kalbar apabila melihat adanya aktivitas yg berhubungan dengan narkoba disekitarnya,” imbaunya. (din)