Malang (pilar.id) – Entah apa yang ada di pikiran Dafid Humaidi Candra (27), warga Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Gara-gara ditegur ibunya, Sunarsih Saturi (46), ia nekat menusuk sang ibu dengan pisau dapur. Ditusuk lebih dari tiga kali, Sunarsih langsung tersungkur.
Wakapolres Malang Wahyu Rizky Saputro dalam penjelasannya mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Wahyu. Saat itu, lanjutnya, korban dan anaknya bertengkar karena pelaku akan menyewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan permintaan ibunya.
Korban juga mengingatkan permasalahan jual beli tanah pada tahun 2022 lalu. Pada saat itu, korban juga mengirim uang sebesar Rp50 juta untuk membeli tanah di Wajak, tetapi oleh pelaku uang tersebut tidak digunakan untuk membeli tanah.
Wahyu melanjutkan bahwa korban kembali marah kepada pelaku pada Sabtu (15/4/2023) pagi hari. Namun, pelaku tidak menanggapinya dan kemudian pergi ke kamar mandi.
Ketika menuju kamar mandi, pelaku melihat pisau di dapur. Pelaku lalu membawa pisau ke ruang tamu dan menusuk ibunya sebanyak tiga kali.
Wahyu mengatakan bahwa korban sebelumnya bekerja sebagai TKW di Hongkong selama 20 tahun. Korban juga sering memberi uang pada pelaku, tetapi selalu habis untuk hal-hal yang tidak penting.
Pelaku marah dan emosi karena dimarahi oleh ibunya mengenai permasalahan sewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan keinginan korban.
Korban juga mengingatkan pelaku mengenai permasalahan jual beli tanah serta memberi uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku untuk dibelikan tanah, tetapi uang tersebut tidak digunakan untuk membeli tanah. (hdl)