Malang (pilar.id) – Arena sabung ayam yang ada di Dusun Sembernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dibongkar oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan, Selasa (31/1/2023).
Pembongkaran arena sabung ayam tersebut dilakukan oleh Polsek Gedangan setelah mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Arena sabugn ayam di Dusun Sembernanas disebut telah meresahkan masyarakat sekitar.
Kegiatan pembongkaran tersebut, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya, tentang pemberantasan perjudian di wilayah Kecamatan Gedangan.
Seperti yang disampaikan Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, jika pihaknya melakukan pembongkaran setelah mendapat laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi perjudian.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini, sehingga kami lakukan pembongkaran lokasi tersebut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (1/2/2023).
Saat penggrebekan, Iptu Taufik menjelaskan, jika di lokasi saat itu situasi dalam keadaan sepi dan tidak ada aktivitas perjudian maupun orang yang akan melakukan perjudian.
Namun, polisi hanya mendapati tenda besar dengan tiang bambu dan atap terpal biru. Setidaknya ada dua arena sabung berbentuk persegi yang dibuat dari bambu dengan ukuran 3 meter.
“Petugas langsung merobohkan tiang bangunan yang terbuat dari bambu dan terpal atap tenda, serta mengamankan sarana yang digunakan untuk sabung ayam, seperti spanduk, lampu penerangan, hingga karpet alas arena sabung ayam, yang kemudian akan dibakar, supaya tidak dapat digunakan kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut Iptu Taufik menerangkan, selain membongkar lokasi perjudian, pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala serta mendalami dan mencari lagi tempat-tempat lain yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada warga agar tidak terlibat atau bahkan melakukan perjudian, karena semuanya akan tetap dikenai hukum dan bagi warga yang mengetahui kegiatan perjudian, diharapkan segera melapor.
“Warga yang mengetahui informasi perjudian bisa segera melapor kepada Polsek setempat atau Polres Malang, bisa juga melalui aplikasi ‘SOEGAB’ yaitu Sentra Pelayanan Elektronik Gangguan Kamtibmas Polres Malang, melalui nomor Whatsapp 0811482000,” pungkasnya. (jel/fat)