Surabaya (pilar.id) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya secara tegas menyayangkan tindak pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS).
Apalagi, selain melakukan pembekuan terhadap LPM Acta Surya, Ketua Stikosa-AWS, Meithiana juga memberikan nilai E pada dua anggota LPM Acta Surya yang melakukan wawancara ke Ketua Stikosa-AWS.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti setiap perkembangan dari kasus LPM Acta Surya. Sehingga, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan Ketua Stikosa-AWS.
“Pembekuan terhadap pers mahasiswa bisa dianggap sebagai sebuah pembredelan. Apalagi pembekuan dilakukan tak lama, setelah dua mahasiswi diberi nilai E karena dianggap melakukan perekaman wawancara diam-diam,” kata Eben Haezer di Kantor AJI Surabaya, Rabu (1/3/2023)
Mengenai perekaman diam-diam, Eben menjelaskan, jika merekam wawancara secara diam-diam dapat dibenarkan, selama rekaman tidak dipublikasikan dan didistribusikan.
“Bisa jadi, rekaman wawancara itu hanya sebagai bukti bahwa perekamnya benar-benar melakukan tugas yang dimaksud. Lagipula, berdasarkan penjelasan korban, rekaman itu sudah dihapus dan tidak sempat disimpan atau ditransmisikan,” katanya.
Maka dari itu, Eben menilai pemberian nilai E itu terlalu berlebihan dan dapat menyebabkan mahasiswa tak berani untuk bersikap kritis.
“Kami berharap Stikosa AWS sebagai kampus yang memang dikenal sebagai pencetak wartawan, mengembalikan nilai dua mahasiswi tersebut dan berjanji masa mendatang tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers, seperti pembredelan misalnya,” harap Eben.
Maka sebagai bentuk dukungan kepada dua mahaiswa Stikosa-AWS dan LPM Acta Surya, AJI Surabaya memberikan pernyataan sikap terkait peristiwa tersebut, yaitu
1.AJI Surabaya menyatakan mendukung upaya-upaya yang ditempuh LPM Acta Surya dan anggota-anggotanya untuk mewujudkan kemerdekaan pers di kampus Stikosa AWS.
2.Menyayangkan tindakan-tindakan pembredelan maupun pembungkaman terhadap pers mahasiswa. Sebab pers mahasiswa adalah ruang yang ideal bagi mahasiswa untuk menyatakan pendapat, gagasan, serta kritik terhadap lingkungan kampus.
Sehingga, AJI Surabaya meminta Stikosa AWS untuk tidak lagi melakukan praktik-praktik yang dapat membungkam kemerdekaan berpikir mahasiswanya.
3.AJI Surabaya meminta para pengurus Stikosa AWS untuk menjamin dan melindungi aktivitas Pers Mahasiswa, terutama di lingkungan kampusnya.
4.AJI Surabaya berharap Stikosa AWS yang dikenal sebagai kampus pencetak wartawan, untuk menjadi pionir perlindungan Pers Mahasiswa, yang dapat ditiru oleh kampus-kampus lainnya
5.AJI Surabaya meminta agar nilai 2 mahasiswi yang bersangkutan, dikembalikan sebagaimana seharusnya, serta tidak melakukan lagi tindakan-tindakan intimidatif yang dapat membungkam nalar kritis mahasiswa.
6.AJI Surabaya berharap agar melalui peristiwa ini, pengurus Dewan Pers saat ini kembali mengangkat wacana perlindungan terhadap Pers Mahasiswa seperti yang pernah diwacanakan oleh Dewan Pers di masa sebelumnya.
7.AJI Surabaya meminta Dewan Pers agar merealisasikan MoU antara Dewan Pers dengan Kemendikbud Ristek yang mengatur secara spesifik perlindungan pers mahasiswa maupun anggotanya, dari tindakan-tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak kampus karena pemberitaan. (jel/fat)