Jakarta (pilar.id) – Ruang terbuka hijau (RTH) memiliki banyak fungsi. Mulai dari fungsi ekologi, rekreasi, hingga ekonomi. Itu sebabnya, ketika muncul gagasan alih fungsi jadi bangunan, sebagian warga akan protes karena tidak terima.
Hal ini pula yang dirasakan warga RT 16/RW 07 Komplek Billymoon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tidak main-main, begitu mendengar ada rencana alih fungsi, mereka bahkan bersiap menempuh jalur hukum.
Niru Anita Sinaga, kuasa hukum warga menjelaskan, alih fungsi taman itu berawal pada Juli 2017 ketika taman itu diklaim oleh H. Chotib bin Muhammad dan (alm) Nursalim bin Siin, sebagai pemilik, kemudian dijual kepada Donal Cahaya.
“Lurah Pondok Kelapa yang saat itu dijabat Siska memindahkan taman yang terletak di RT 16/RW 07 ke RT 01/RW 07 tanpa alasan yang jelas dan membuat warga kecewa,” kata Niru di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, pepohonan di taman itu kemudian ditebang tanpa seizin Ketua RT 16/RW 07. Kegiatan penebangan pohon itu sempat dihentikan setelah warga melapor ke Gubernur DKI yang saat itu menjabat, Djarot Saiful Hidayat.
Pada Februari 2018, taman tersebut dibangun mushola, yang masih dalam bentuk kerangka, kemudian disegel karena tidak ada IMB. Namun pembangunan mushola masih tetap diteruskan sampai selesai pada bulan Mei 2018.
“Saat itu Dinas Citata DKI Jakarta telah memberikan sanksi dengan menyegel, pengeluaran Surat Pemberitahuan Bongkar dan terakhir rekomendasi teknis bongkar tanggal 10 April 2018,” ujar Niru.
Niru mengatakan, Donal Cahaya selaku pembeli taman dari H. Chotib, mengajukan permohonan SHM atas tanah taman tersebut, tapi ditolak oleh BPN Jakarta Timur.
Donal Cahaya kemudian melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau pemalsuan.
“Kami bersama pengacara telah menyurati Pemda DKI Jakarta antara lain, Gubernur sebanyak lima kali, Walikota empat kali, Lurah dua kali, serta instansi lain yaitu Ketua DPRD DKI sekali, Kepala BPN Jakarta Timur dua kali, Ombudsman dua kali, Polda satu kali, dan Menteri ATR satu kali,” tutur Niru.
Niru mengatakan, warga sangat menyayangkan adanya pembiaran oleh pihak kelurahan atas pembangunan mushola yang tidak mempunyai IMB dan telah disegel.
Warga juga telah melaporkan alih fungsi taman ini kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, dan telah dilakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan kepada jajaran pemda DKI Jakarta.
“Perwakilan dari Ombudsman juga sudah menyampaikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dua kali, tapi hingga kini belum juga ditanggapi,” kata Niru.
Lebih lanjut, dia mengatakan, warga hanya ingin lahan yang telah ada selama 25 tahun itu kembali seperti sedia kala. Di mana sebelumnya digunakan sebagai tempat pencoblosan pemilu, peringatan hari kemerdekaan, kegiatan PKK, olahraga, serta tempat bermain anak-anak.
Terkait masalah itu, Lurah Pondok Kelapa, Rasikin, mengatakan. pihaknya sudah melakukan mediasi dengan warga terkait perubahan lahan terbuka hijau tersebut. tapi proses ini masih terus berjalan. “Apalagi saya juga baru menjabat sebagai lurah lima bulan ini, jadi kami masih gali informasi lebih dalam,” ujar Rasikin. (usm/hdl/antara)