Jakarta (pilar.id) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Lolly Suhenty, mempertanyakan urgensi di balik rencana mengubah usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut diungkapkan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Lolly menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan alasan mendesak yang mendasari perubahan ini sebelum dilakukan. Ia menanyakan apakah saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengubah aturan tersebut, mengingat bahwa proses Pemilu 2024 tengah berlangsung, termasuk verifikasi calon anggota DPR.
“Dalam konteks ini, kita perlu mengevaluasi kelayakan perubahan tersebut, khususnya pada tahapan-tahapan yang tengah berjalan. Pertanyaannya adalah, apakah momentumnya sudah tepat?” tanya Lolly.
Namun, meskipun demikian, Lolly memandang bahwa keputusan akhir mengenai perubahan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui hasil uji materi yang telah diajukan.
“Jika memang ada keinginan untuk merubah, maka MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dalam gugatan terkait batas usia tersebut,” tegasnya.
Lolly menegaskan bahwa saat ini, aturan yang mengatur tentang batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden masih belum berubah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Sebagai catatan, saat ini terdapat tiga gugatan uji materi yang tengah dalam penanganan MK terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satunya diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana, juga mengajukan gugatan dengan tuntutan agar MK menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR RI dan pemerintah nampak memberikan sinyal dukungan untuk menurunkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dalam sidang tersebut, pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, atas nama Presiden Joko Widodo. (hdl)