Jakarta (pilar.id) – DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2023, sebesar Rp83,78 triliun. Pengesahan RAPBD DKI tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (29/11/2022).
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (29/11/2022).
Anggaran sebesar Rp83,78 triliun tersebut, naik sebesar Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp82,5 triliun. Heru berharap, ekonomi Jakarta semakin meningkat tahun depan, serta seluruh program berjalan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
“Jajaran eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan peraturan daerah ini, yang keseluruhan itu akan menjadi catatan penting bagi eksekutif,” kata Heru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, RAPBD DKI Jakarta 2023 akan difokuskan pada 3 program prioritas. Sebanyak 41,27 persen anggaran akan dialokasikan untuk pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27 persen APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah,” kata dia.
Selain itu, sebanyak 21,09 persen akan dialokasikan untuk belanja pendidikan. Selanjutnya, sebanyak 13,47 persen akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan. Menurut Michael, prosentase belanja tersebut sudah sesuai dengan amanah Undang Undang Dasar 1945 terkait belanja pendidikan dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2010. (ach/hdl)