Jakarta (pilar.id) – Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat melakukan pengawalan dan pengawasan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
“Kami harap Komisi III melakukan pengawalan dan pengawasan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Koordinator Tampak, Roberth B. Keytimu, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, Tampak juga memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J segera dituntaskan dan dilaksanakan secara propesional, trasparan dan akuntabilitas.
Ia mengharapkan Kapolri memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota Polri lain yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
“Tampak memberikan rekomendasi kepada Kapolri agar membongkar, menuntaskan dugaan praktek judi online (daring) serta melakukan proses hukum terhadap bandar Judi online tersebut,” kata dia.
Tampak, lanjut Roberth, juga memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan KPK agar menuntaskan dugaan suap di pusaran kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Lalu dia juga memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di tubuh Polri dengan melakukan reformasi Polri.
Dalam hal ini secara khusus kami TAMPAK menegaskan bahwa Penegakan hukum atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan memenuhi keadilan publik.
“Karena itu peranan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat sangat penting mengawal dan mengawasi penanganan perkara ini,” tegasnya. (her/fat)