Jakarta (pilar.id) – Hari ini, Rabu (25/1/2023) Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di hari sebelumnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo telah lebih dulu membacakan peidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi menyampaikan bahwa dirinya telah dipisahkan dari anak-anaknya atas tuduhan kasus yang disebutnya rapuh dan mengada-ada.
“Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujar Putri Candrawathi, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi memberikan judul Pleidoinya berbunyi ‘Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami’.
Dia merasa sebagai perempuan yang disakiti dan terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” kata Putri.
Putri Candrawathi juga membahas perihal pelecehan seksual yang diklaim dialaminya.
Istri Ferdy Sambo tersebut juga menceritakan perihal kehidupan bersama suami dan anak-anaknya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dinilai jaksa mengetahui dan tidak melakukan apapun agar tidak terjadi peristiwa pembunuhan.
Selain disebutkan jaksa bahwa Putri Candrawathi melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J, istri Ferdy Sambo tersebut juga memuluskan rencana untuk mengumpulkan terdakwa dan korban di TKP Duren Tiga. (ade)