Jakarta (pilar.id) – Lagi, data kependudukan masyarakat Indonesia bocor. Kali ini, kebocoran data terjadi pada registrasi kartu SIM yang mencapai 1,3 miliar.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sangat menyayangkan hal ini. Apalagi, pengelola datanya malah sibuk menyangkal, sementara data masyarakat Indonesia makin hari makin banyak yang bocor.
“Kebocoran data membuat masyarakat Indonesia yang mengerti makin religius, sibuk berdoa semoga data yang mereka percayakan kepada pengelola data bisa aman,” kata Alfons di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama ekosistem pengendali data.
“Kami baru saja rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ada juga dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) sebagai pengampu untuk operator seluler,” ujar Semuel di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dia menyatakan, dalam koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon.
“Jadi dalam kesimpulannya tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” jelasnya.
Adapun, Semuel meminta kepada semua pihak baik pengendali maupun berbagai pihak yang terkait bahu membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber.
Menurut dia, Kementerian Kominfo saat ini perlu ada keseimbangan informasi agar pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi tidak seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.
Ia menilai, keseimbangan informasi memang tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, karena terdapat dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi, yakni pelanggaran administratif dan pidana.
“Kebayang enggak data-data kita diambil atau digunakan orang tanpa seizin kita, memang situ harus bertanggungjawab, memang ada kerugiannya. Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Tapi yang pidananya juga tolong di cover both side ini,” tandasnya.
Semuel berharap, demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Kami sangat serius menangani hal ini, Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya,” jelas Semuel. (her/hdl)