Semarang (pilar.id) – Bawaslu Kota Semarang mengumumkan sebanyak 177 orang lolos dalam seleksi Panwaslu Kelurahan untuk Pemilu Serentak 2024 padaSabtu (4 Februari 2023).
Seleksi Panwaslu Kelurahan telah berlangsung sejak 14 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023 meliputi seleksi administrasi dan tes wawancara.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan dari 892 Pendaftaran tersaring menjadi 177 orang akan dilantik sebagai Panwaslu Kelurahan pada tanggal 5 dan 6 Februari 2023.
Dengan rincian Panwaslu Kelurahan terpilih terdiri dari 118 laki – laki dan 59 perempuan.
“Keterwakilan perempuan lebih dari 30% yang tersebar di 16 Kecamatan di Kota Semarang,” kata Arief, Senin 6 Februari 2023.
Pihaknya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti seleksi Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang.
Bahkan, terdapat Panwaslu Kelurahan terpilih yang berusia 70 tahun yang berasal dari Kecamatan Ngaliyan, sementara usia paling muda adalah 22 tahun.
“Kami memastikan usia tidak akan menghalangi kinerja Panwaslu Kelurahan,” tegasnya.
Lebih lanjut Arief memerinci 177 Panwaslu Kelurahan terpilih terdiri dari Kecamatan Ngaliyan 10 orang, Tembalang 12 orang, Candisari 7 orang dan Pedurungan 12 orang.
Kemudian Kecamatan Tugu 7 orang, Gayamsari 7 orang, Banyumanik 11 orang, Semarang Selatan 10 orang.
Berikutnya Kecamatan Gajahmungkur 7 orang, Semarang Timur 10 orang, Semarang Tengah 15 orang, Genuk 13 orang, Mijen 14 orang, Semarang Barat 16 orang, Semarang Utara 9 dan Gunungpati 16 orang.
“Sebaran Panwaslu Kelurahan sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan pada masing – masing kecamatan yaitu berjumlah 1 orang per kelurahan,”imbuhnya.
Arief berharap Panwaslu Kelurahan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat kelurahan.
Berikut rincian gaji Panwaslu Desa, Panwascam, PTPS, untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Kemenkeu.
– Ketua Panwaslu Kecamatan Rp 2.200.000.
– Anggota Panwaslu Kecamatan Rp 1.900.000.
– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000
– Pelaksana Teknis Rp 900.000
– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.
– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) Rp 1.000.000. (Aam)