Jakarta (pilar.id) – Setelah Bharada E dan Brigadir RR, polisi bakal mengungkap tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Pengungkapan tersangka baru tersebut rencananya akan disampaikan oleh Timsus Polri pada Selasa (9/8/2022).
“Tunggu ekspos besok, ya,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (8/8/2022).
Agus mengatakan, pengungkapan tersangka baru tersebut baru bisa disampaikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara. Pengumuman tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kendati demikian, Agus enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Dirinya hanya mengatakan kasus tersebut akan disampaikan secara tuntas.
“Insyaallah tuntas,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah terdapat 25 personel Polri yang diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus bentukan Kapolri mulai dari perwira tinggi hingga perwira menengah.
Adapun, 25 personel polisi yang diperiksa terdiri dari tiga Personel Pati, lima Personel Kombes, tiga Personel AKBP, dua Personel Kompol, tujuh Personel Pama, dan lima Personel Bintara dan Tamtama
Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi itu diduga menghambat proses penyidikan. (her/fat)