Jakarta (pilar.id) – Proses penyidikan atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J hingga saat ini masih belum selesai dan masih terus berlangsung. Namun, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dua kali berganti pengacara.
Akhir pekan lalu, pada Sabtu (6/8/2022) pengacara pertama Bharada E, Andreas Nihot Silitonga telah menyatakan diri mundur. Diketahui, bahwa pengacara tersebut merupakan pilihan dari Irjen Ferdy Sambo.
Setelah pengacara pertama mundur, Bareskrim Polri kemudian menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum dari Bharada E. Dan saat ini, Bharada E kembali ganti pengacara yang merupakan pilihan dari keluarga.
“Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Namun, pada Rabu (10/8/2022) kuasa yang diberikan kepada kedua pengacara tersebut, dicabut oleh pemberi kuasa, yakni Bharada E. Pencabutan kuasa dan pergantian pengacara untuk kali kedua ini, juga dibenarkan oleh Andi Rian.
“Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022. Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut.
Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E.
“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” kata Ronny saat dikonfirmasi.
Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.
“Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.
Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.
Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).
“Bukan karena pengacara itu, dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kabareskrim melanjutkan, “Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu ‘kan enggak fair.”
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Pada hari Jumat (12/8/2022) ini, Bharada E bakal menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB. (fat)