Pontianak (Pilar.id) – |embaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat membuka pengaduan gratis setiap hari jumat. Hal itu disampaikan Direktur Dewan Pimpinan Daerah LBH Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat Eka Kurnia Chrislianto.
Eka menjelaskan LBH Tangan Hati merupakan lembaga bantuan hukum yang menggunakan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS). Artinya tidak hanya masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik, dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi.
Sebab lanjut Ade, berdirinya LBH Tangan Hati berangkat dari sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau “access to justice” (akses menuju keadilan)
“Harapannya, melalui LBH ini bisa bersama-sama ke depannya mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ungkap Eka.
Maka dari itu, tambah Eka, pihaknya membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan/kasus akibat kebijakan pemerintah tapi tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan.
Lanjut Ade, LBH bergerak di bidang litigasi dan non-ligitasi yang di dalamnya terdapat advokat, konsultan hukum, tenaga ahli, dan staf legal dengan pengalaman di bidangnya masing-masing.
Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat merupakan Lembaga yang berbadan hukum berdasarkan Akta Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nomor 08 Tanggal 11 April 2022, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0004199.AH.01.07. Tahun 2022 Tanggal 28 April 2022. (din)