Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melarang penjualan ciki ngebul (Cikbul) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Larangan tersebut menyusul 28 anak, yang terdiri dari 24 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Bekasi mengalami keracunan usai menyantap Cikbul.
“Nanti akan kami sebarkan sampai ke satuan kerja paling rendah, ke RT dan RW untuk kemudian tidak berkegiatan jual-beli (chiki ngebul) di Kota Bekasi,” kata Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (10/1/2022).
Tri mengatakan,Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Hasilnya, tiga dari empat anak yang keracunan dalam kondisi sehat. Sementara, satu anak lainnya harus menjalani operasi besar.
Untuk diketahui, ciki ngebul atau ice smoke merupakan jajanan yang dicampur dengan nitrogen cair, sehingga memunculkan efek asap dan dingin pada makanan. Sensasi asap yang keluar dari mulut yang berasal dari kandungan nitrogen cair menjadi daya tarik utama pada ciki ini.
Dengan harga yang sangat terjangkau, cikbul digandrungi anak-anak. Namun, jajanan sebenarnya menyimpan bahaya bagi para penikmatnya.
Dosen Kimia Farmasi Fakultas Farmasi (FF) Universitas Airlangga (Unair) Marcellino Rudyanto mengatakan, nitrogen merupakan senyawa inert yang artinya tidak bereaksi dengan senyawa lain. Senyawa ini tidak memiliki sifat beracun tapi bukan berarti tidak memiliki bahaya.
Nitrogen memiliki titik didih yang sangat rendah yaitu -196 derajat celcius. “Maka kalau tubuh manusia terpapar nitrogen cair dalam waktu yang lama, sel tubuhnya akan membeku atau mati,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan nitrogen cair pada makanan harus dibatasi. Ia juga menyarankan, hendaknya hanya chef bersertifikat yang dapat menggunakan senyawa ini.
“Nitrogen bisa bermanfaat untuk membekukan makanan secara cepat. Tapi ketika disantap harus dipastikan nitrogen sudah menguap meski makanannya masih beku,” ucapnya. (ach/hdl)