Jakarta (pilar.id) – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka Sara Yulis, 28 tahun, kini memasuki babak baru. Berkas perkara tahap dua yang selama ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Mochtar Arifin di Tangerang, Sabtu (12/3/2022) mengatakan perkara penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram yang dilakukan oleh warga Aceh aceh tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Modus yang dilakukan oleh Sara ketika menyelundupkan sabu-sabu tersebut dengan disimpan dalam kap mesin mobil.
“Kami telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk terkait dengan perkara narkoba telah tahap dua, dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan dalam perkara pengungkapan kasus narkotika yang modus-nya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21.
“Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, proses persidangan dalam penuntutan nanti, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten. “Jaksa-nya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu berinisial Sara Yulis asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur, melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat disimpan di bagian depan kap mesin mobil.
Dalam aksinya pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimbang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (fat/antara)