Bogor (pilar.id) – Pondok Pesantren sebagai lembaga dakwah sekaligus pendidikan berbasis agama, selama ini dikenal sebagai lembaga yang mandiri. Memiliki ketahanan untuk tetap bertahan di tengah perkembangan zaman dan kukuh memegang identitas mereka yang khas.
Nilai-nilai khas pesantren ini, diharapkan akan tetap hadir dan mengakar kuat di pesantren meski telah ada Perda Pesantren yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Bogor. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menekankan kemandirian sesuai kekhasan dan karakter pesantren yang wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin berlandaskan Pancasila dan NKRI.
“Semoga dengan ditetapkannya perda ini dapat melahirkan santri sebagai calon pemimpin bangsa yang berakhlak mulia dan berintegritas tinggi dengan memegang teguh nilai Pancasila dan NKRI,” kata Bima Arya di Kota Bogor, Jumat (11/3/2022).
Bima Arya berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi Perda. Dia memandang pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, katanya, perlu dukungan dan keterlibatan dari para ulama, kiai, dan santri dalam pelaksanaan perda ini, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, pengakuan atau rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren pada Kamis (10/3/2022). Dalam perda tersebut, antara lain mewajibkan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan anggaran sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi mengatakan peraturan pemerintah tersebut kini menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di daerahnya.
Melalui Perda ini, kata dia, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan agar meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, namun baru ada sekitar 70 yang sudah mendaftar ulang izin pendidikannya.
Ia berharap dengan ada Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, maka Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait daftar ulang izin pendidikan pondok pesantren. (fat/antara)