Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»MK Gelar Sidang Gugatan Kepala Daerah Terkait Masa Jabatan

MK Gelar Sidang Gugatan Kepala Daerah Terkait Masa Jabatan

Politik Hendro D. Laksono15 November 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya

Jakarta (pilar.id) – Sebanyak tujuh kepala daerah, termasuk Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka merasa dirugikan karena masa jabatan mereka akan terpotong, berakhir pada tahun 2023, meskipun belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Sidang perdana digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (15/11/2023). Para pemohon, antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan beberapa lainnya, menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 hingga tahun 2023, yang dianggap merugikan para pemohon yang dilantik pada tahun 2019.

Pasal 201 ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Para pemohon berpendapat bahwa mereka seharusnya memegang masa jabatan selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang dimulai dari tanggal pelantikan mereka. Namun, Pasal 201 ayat (5) tersebut tidak mempertimbangkan waktu pelantikan dan tidak mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional pada bulan November 2024.

Baca Juga  Emil Dardak Dukung UNISMA jadi Kampus Swasta Islam bertaraf Internasional

Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, antara lain, menganggap masa jabatan mereka terpotong sekitar 2 hingga 6 bulan akibat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Mereka meminta MK menafsirkan akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019.

Dalam permohonan di MK, kuasa hukum para pemohon dari Visi Law Office, Donal Faris, menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah yang belum habis 5 tahun terhitung sejak pelantikan mereka.

Sidang di MK akan terus berlanjut untuk mendengarkan argumen dan pembelaan para pihak terkait gugatan ini. (hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bima Arya Sugiarto Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur Wali Kota Bogor

Berita Lainnya

Investasi Rp5,4 triliun di KEK JIIPE Gresik dorong hilirisasi industri kimia, serap 1.000 tenaga kerja, dan perkuat ekonomi Jawa Timur.

Investasi Rp5,4 Triliun di Gresik, Pabrik Kimia Terintegrasi Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Jatim

9 April 2026
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

Wagub Emil Dardak Dorong Sinergi Pemerintah Daerah Lewat Leadership Update Forum 2026

29 Januari 2026
Wagub Jawa Timur Emil Dardak

Wagub Emil Buka The Future Fest 2025, Tekankan Diversity untuk Scholarship Hunter LPDP

30 September 2025

Wapres Gibran dan Gubernur Khofifah Panen Raya Kopi Ijen di Bondowoso

25 Juni 2025

Menpora dan Wagub Emil Resmikan Graha Padel Club Surabaya, Dorong Sport Tourism dan Industri Olahraga

15 Juni 2025

Emil Dardak: Yadnya Kasada Jadi Ikon Budaya Nasional, Bukti Kekuatan Kearifan Lokal Tengger

11 Juni 2025

SPMB Surabaya 2025, Emil Dardak Minta Perluasan Layanan hingga 10 Sekolah

9 Juni 2025
Emil Dardak

Emil Dardak Optimistis Proyek SRRL Jadi Solusi Transportasi Publik Modern di Surabaya Raya

16 Mei 2025
Wagub Jawa Timur Emil Dardak

Emil Dardak Ajak Perangkat Desa Jatim Sukseskan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Daerah

10 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.