Jakarta (pilar.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu berinisial AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kementerian Perdagangan.
Lalu, BIS selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kementerian Perdagangan, serta DR dan CS selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut, Rabu (13/4/2022).
Kemarin, Kejagung juga telah memeriksa 5 orang saksi. Dengan demikian, hingga hari ini total ada 9 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Saksi yang diperiksa kemarin antara lain DM selaku Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag.
Berikutnya FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, serta SM dan F selaku anggota Verifikator Kemendag.
Sebelumnya, Kejagung telah merilis dua perusahaan eksportir yang diduga mendapatkan persetujuan ekspor. Keduanya dapat persetujuan meski tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO).
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Izin itu diperoleh dari Kemendag atas rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketut menduga penerbitan eskpor itu diberikan atas adanya gratifikasi. (her/hdl)