Pontianak (pilar.id) – Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kalimantan Barat, membuat pemerintah terus mengantisipasi serta mencari jalan agar peningkatan tidak terus terjadi salah satunya dengan upaya menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Meski masih saja ada masyarakat yang lalai dalam protokol kesehatan di tempat umum, namun Pemprov Kalbar melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kalbar berusaha menyebar 6000 masker bagi warga Kota Pontianak di 20 titik, pada Sabtu (19/02/2022) malam, dibantu sejumlah organisasi dan komunitas.
“Sebanyak 6 ribu masker sudah kami bagikan dengan mengerahkan 186 orang membagikan masker di sejumlah destinasi wisata malam dan pusat ekonomi kreatif,“ ungkap Kadispora Kalbar Windy Prihastary.
Menurutnya menegakkan protokol kesehatan pihaknya menyiapkan 6000 masker, kedepan agenda ini pun akan terus di lakukan bahkan menggandeng Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal yang sama.
“Sebanyak 6000 masker diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, selain itu saya juga sudah mengajak dispora kabupaten kota untuk melakukan hal yang sama menggandeng satgas covid dan pemuda untuk berperan,” terangnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar Harisson menegaskan aksi ini digelar untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 di lokasi destinasi wisata dan ekonomi kreatif.
“Kita masih belum terbebas dari situasi pandemi, khususnya Kota Pontianak yang kasus aktifnya sedang tinggi. Aksi kali ini melibatkan para pemuda dan penggiat wisata untuk membagikan masker ke tempat-tempat wisata dan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian pemuda dan penggiat pariwisata yang sudah peduli untuk mengingatkan masyarakat dalam menekan penularan COVID-19,” kata Harisson.
Wakil Satgas Covid-19 ini menyebutkan beberapa kab/kota di Kalbar yang saat ini berada di PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.
“Enam kab/kota tersebut harus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19,” tutur Sekda Prov Kalbar.
Selanjutnya, Sekda Prov Kalbar mengingatkan kembali kepada kab/kota untuk memberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan.
“Berdasarkan peraturan kepala daerah, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota, sanksi dapat diberikan kepada pelaku usaha, seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan yang beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan,” tegasnya. (dinaprihatini)