Jakarta (pilar.id) – Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya, Fery Sambo dan Putri Candrawati siap menjalani proses hukum dengan kooperatif.
Keduanya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.
“Baik pak Ferdy Sambo maupun ibu Putri, akan menjelaskan apa yang dilakukan,” kata Arman, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Arman menjelaskan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti objektif. Ia berharap semua pihak menghormati proses peradilan.
“Sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” kata Arman.
Namun, Arman juga menyebut terdapat kekurangan dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan jaksa. Dokumen tersebut meliputi berita acara dan keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, serta keterangan ahli lainnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kekurangan dokumen tersebut,” kata Arman.
Arman berharap, dokumen-dokumen tersebut dapat dipenuhi sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa. Penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan kepada terdakwa atau kuasa hukum adalah amanat KUHAP.
“Dan hal ini, sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” kata Arman. (ach/fat)








