Jakarta (pilar.id) – Hari ini, 28 Oktober, merupakan Hari Sumpah Pemuda yang memiliki makna penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Peringatan ini menekankan peran penting generasi muda dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Generasi muda selalu diakui sebagai aset berharga dalam pembangunan dan kemajuan bangsa, karena mereka membawa inovasi, kreativitas, dan semangat baru untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam pembangunan negara menjadi suatu keharusan.
Dalam rangka memaknai Hari Sumpah Pemuda, KAI (Kereta Api Indonesia) mengambil langkah positif dengan merangkul generasi muda untuk berperan serta dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya di pelintasan kereta. Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan pelanjut dalam menjaga keselamatan di pelintasan kereta, termasuk melakukan sosialisasi keselamatan.
Salah satu contoh kegiatan sosialisasi keselamatan yang baru-baru ini dilakukan adalah di Daop 5 Purwokerto. Dengan mengusung tema ‘Pemuda Teladan Keselamatan, mereka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di 28 sekolah yang berada di sepanjang jalur kereta api wilayah Daop 5 Purwokerto.
Kegiatan ini melibatkan pelajar pramuka dari SMK Tujuh Lima 1 dan SMK Tujuh Lima 2 serta komunitas pencinta kereta api Spoorlimo, yang mayoritas anggotanya adalah generasi muda.
Joni Martinus, Vice President Public Relations KAI, menjelaskan, “Maksud dari ‘Pemuda Teladan Keselamatan’ adalah mengajak seluruh generasi muda dari berbagai kalangan untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan dalam perjalanan kereta api.”
Data statistik periode Januari hingga 22 Oktober 2023 menunjukkan adanya 259 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Rinciannya adalah 40 kasus terjadi di perlintasan yang dijaga, dan 219 kasus terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh beberapa pengguna jalan, termasuk generasi muda, yang tidak mematuhi peraturan dan kurang disiplin.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa setiap pengguna jalan atau warga masyarakat memiliki kewajiban untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menegaskan kewajiban pengemudi kendaraan untuk berhenti saat sinyal perlintasan kereta sudah berbunyi dan pintu perlintasan mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Aturan ini sejalan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d dan Pasal 124, yang menegaskan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Joni menegaskan, “Aturan-aturan tersebut menyatakan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Dengan mematuhi aturan ini, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.”
Selama dua tahun terakhir, KAI telah secara konsisten melaksanakan 1.670 sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta dengan melibatkan berbagai pihak seperti Dishub, Railfans, masyarakat, dan lainnya. Kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan akan mewujudkan tingkat keselamatan yang lebih baik di pelintasan kereta.
Joni menutup, “Kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak dan kesadaran para pengguna jalan atau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan tingkat keselamatan di pelintasan kereta.” Dengan peran aktif generasi muda dan kesadaran bersama, keselamatan di pelintasan kereta api bisa menjadi lebih baik untuk masa depan yang lebih aman. (usm/ted)