Jakarta (pilar.id) – Jadwal sidang vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi sudah ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi katakan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang.
Jadwal sidang vonis untuk Putri Candrawathi ini jatuh pada hari yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, yakni pada Senin (13/2/2023).
Keputusan penetapan waktu sidang vonis Putri Candrawathi ini dijatuhkan setelah hakim anggota dan hakim ketua berkonsultasi usai Putri Candrawathi menyelesaikan sidang duplik pada Kamis (2/2/2023).
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang,” jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Kendati Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo divonis dalam hari yan sama, belum diketahui apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun karena dinilai mengetahui dan memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. (ade)