Jakarta (pilar.id) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengumumkan bahwa KPK telah melakukan eksekusi terhadap Edy Wahyudi (EW), mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. EW merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Dalam keterangan resminya, Ali mengatakan bahwa jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap terhadap EW.
Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Klas I Sukamiskin dan diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Ketiga tersangka tersebut adalah EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.
Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up.
Sementara tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.
Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan Tersangka SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. (mad/hdl)