Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Maspion, Alim Markus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI).
“Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada Rabu (24/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (23/5/2023).
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Saiful Ilah sebagai mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Saiful saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
Selama masa jabatannya, Saiful Ilah diduga menerima sejumlah gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp15 miliar. Gratifikasi tersebut diduga diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, seperti dolar AS dan beberapa mata uang asing lainnya.
Penyidik KPK juga sedang menyelidiki penerimaan gratifikasi lainnya dengan memanfaatkan data dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta menggunakan teknik Akuntansi Forensik dari Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (usm/hdl)