Jakarta (pilar.id) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus gratifikasi yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Saksi tersebut terkait dengan tersangka Izil Azhar (IA).
“Pemeriksaan satu saksi ini dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase (Swasta),” ungkap Ali dalam keterangannya kepada InfoPublik pada Sabtu (20/5/2023).
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar, yang merupakan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada tahun anggaran 2006-2011.
“Iya, hari ini Selasa (24/1/2023), dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Ali.
Ali juga menyatakan bahwa Izil Azhar masuk dalam daftar pencarian orang sejak 30 November 2018. “Hari ini, tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya, tim KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda NAD sejak Desember 2022,” tambahnya.
Ali mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam upaya pencarian dan penangkapan DPO KPK tersebut. “Selanjutnya, tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (usm/hdl)