Surabaya (pilar.id) – Masa jabatan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meskipun jangka waktu ini masih relatif panjang, namun sorotan terhadap kriteria calon yang pantas menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menjadi sangat relevan.
Calon Pj Gubernur diharapkan mampu melanjutkan kepemimpinan setelah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa yang merupakan Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur.
Mengutip beritajatim.com, Dr. Suko Widodo, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menegaskan terdapat empat kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam menunjuk calon Pj Gubernur Jawa Timur.
1. Memahami Kultur dan Sosial Politik Jatim
Jawa Timur memiliki masyarakat yang beragam budaya dan sosial politik. Seorang Pj Gubernur seharusnya memiliki pemahaman mendalam tentang keragaman ini untuk mengelola provinsi dengan baik.
2. Kapasitas Leadership yang Memadai
Calon Pj Gubernur harus memiliki pengalaman luas di berbagai bidang yang mendukung kepemimpinan yang efektif.
3. Orientasi Kewilayahan yang Luas
Kewilayahan adalah hal yang penting, seorang Pj Gubernur sebaiknya memiliki pengalaman dan pemahaman tentang wilayah yang luas untuk mengatasi berbagai tantangan.
4. Pengalaman Mengelola Anggaran Tingkat Provinsi
Kemampuan dalam mengelola anggaran provinsi yang besar merupakan kualifikasi yang sangat penting untuk menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur.
Suko juga menyoroti tiga hal yang perlu menjadi fokus utama bagi Pj Gubernur Jawa Timur saat mengisi kekosongan jabatan, yaitu penanggulangan kemiskinan, menjaga keamanan, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di provinsi ini.
Masa jabatan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur akan berakhir pada akhir Desember 2023, seiring dengan jadwal pelantikan setelah Pilkada 2018. Pemberhentian kepala daerah di seluruh Indonesia akan berlangsung secara bertahap pada September dan Oktober 2023.
Gubernur Jawa Timur bersama empat provinsi lainnya, yaitu Riau, Lampung, Maluku, dan Maluku Utara, akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023. Total sebanyak 17 gubernur se-Indonesia akan mengakhiri masa jabatannya tahun ini.
Sementara Didik Chusnul, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, menjelaskan bahwa proses pemilihan Pj Gubernur Jawa Timur masih akan berlangsung beberapa bulan lagi.
Kemendagri diperkirakan akan mengirim surat kepada DPRD Jawa Timur untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur pada November 2023.
Nama-nama tersebut akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memilih Pj Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru. (ipl/hdl)