Jakarta (pilar.id) – Masing-masing kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal berharap kliennya dituntut bebas dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya mengatakan bahwa baik, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal tidak terlibat dalam pasal pembunuhan berencana.
Dalam fakta persidangan pun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dianggap tidak bisa terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” ujar kuasa hukum terdakwa Ricky, Erman Umar saat dihubungi, Senin (16/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Adapun alasan lainnya adalah bahwa Ricky Rizal sempat menolak untuk menembak Brigadir J.
“Kedua, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua,” ucap Erman.
Keberadaan Ricky Rizal dalam TKP pun karena atas diperintah untuk mengantarkan Putri Candrawathi.
Di Duren Tiga, Ricky Rizal dipanggil Kuat Ma’ruf atas perintah Ferdy Sambo dan saat itulah terjadi penembakan.
Sementara menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf, kilennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo dalam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di Rumah Magelang dan Rumah Saguling.
Dia menambahkan, dalam fakta persidangan juga tidak ditemukan Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (ade)