Pontianak (Pilar.id) – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat mendatangi Polda Kalbar guna memberikan keterangan dan konfirmasi atas permintaan Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Tim LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar ke Polda Kalbar terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Kota Pontianak. Atas dasar laporan tersebut pihak Subdit (Subdirektorat) II melakukan pemanggilan untuk dimintai konfirmasi dan keterangan terkait laporan tersebut.
“Laporan ini dilakukan atas dasar pengaduan dari klien kami, bahwa ada dugaan pemalsuan surat terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dialaminya,” kata Eka Kurnia Chrislianto, S.H., usai keluar dari ruangan Subdit II, di Mapolda Kalbar, Rabu (25/01/2023).
Eka menyampaikan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM harus asli dan tidak boleh berdasarkan dari laporan kehilangan palsu dan sumpah Palsu. Apabila berdasarkan surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pihak kepolisian sedang melakukan proses penyidikan terkait laporan kami tersebut dan berharap agar hal ini bisa menjadi percontohan untuk kasus pertanahan yang lain dan untuk masyarakat jangan takut untuk melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi,” tambahnya.
Koordinator Kasus Tanah LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., menyampaikan bahwa kasus seperti ini bukanlah kasus yang baru, akan tetapi masih sering terjadi.
“Kasus penerbitan SHM pengganti seperti ini sering terjadinya. Seolah-olah sertifikatnya dibuat hilang lalu dijual, padahal SHM dijadikan jaminan hutang atau sudah diserahkan kepada orang lain melalui proses jual beli hanya saja belum dilakukan balik nama,” ujar Maria.
Maria mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama atau memperhatikan data-data fisik dan yuridis tanahnya agar terwujudnya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam hal proses penerbitan SHM. Memang proses penerbitan itu adalah ranah administrasi atau perdata tapi tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana oleh oknum Mafia Tanah yang membuat penerbitan itu seolah-olah asli dan otentik.
“Masyarakat harus paham bahwa penerbitan SHM baru atas SHM yang hilang itu prosesnya bagaimana secara administrasi bahkan bagaimana dengan ranah pidananya dan hal inilah yang harus diperjuangkan oleh setiap lapisan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah,” tambah Maria Putri.
Ia memastikan pihaknya masih terus memonitoring kasus-kasus seperti ini dan masih sangat banyak terjadi khususnya di Kota Pontianak. Dalam waktu dekat LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar akan membuka posko pengaduan terkait kasus pertanahan baik di ranah administrasi, perdata, dan pidana.
“Kami akan segera membentuk tim terlebih koordinator juga sudah ada, maka masyarakat harus berani melaporkan jika mengalami hal serupa seperti ini agar hak-hak mereka kembali didapatkan,” pungkasnya. (din)