Tangerang (pilar.id) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2024. Usulan ini diungkapkan oleh Menag dalam sebuah konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Menurutnya, terdapat catatan penting yang perlu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya adalah memutar balik proses penetapan. Sebelumnya, jemaah haji harus melunasi biaya terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini kadang-kadang menyebabkan petugas merasa ragu atau enggan memberikan izin kepada jemaah yang mungkin dalam kondisi kesehatan yang buruk, hanya karena biaya sudah dibayarkan.
“Kami rasa perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan agar dapat mengurangi angka kematian jemaah haji pada tahun depan. Kami berharap bisa mengubah urutan proses, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan jika memenuhi syarat, barulah melunasi biaya,” ujar Menag Yaqut, pada Sabtu (5/8/2023).
Usulan ini bertujuan untuk mengurangi angka kematian jemaah haji. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga akhir masa operasional haji tahun ini, tercatat 773 jemaah yang meninggal dunia. “Jumlah ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada,” lanjutnya.
Dari jumlah 752 jemaah haji reguler yang meninggal dunia, sebanyak 562 di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sementara itu, 81 jemaah berusia 60–64 tahun, dan 109 lainnya berusia di bawah 60 tahun. Orang tertua yang meninggal dunia memiliki usia 98 tahun (2 orang), sementara yang termuda berusia 42 tahun (6 orang).
“Jumlah kematian jemaah haji tahun ini merupakan yang terbesar sejak tahun 2015. Dengan adanya perubahan mekanisme dan pengetatan syarat kesehatan di tahun-tahun mendatang, diharapkan angka kematian jemaah tidak akan sebesar ini,” tambah Menag. (mad/hdl)