Jakarta (pilar.id) – Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Senin (28/3/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memanggil politikus sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Pemanggilan ini, menurut juru bicara KPK, Ali Fikri terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dimana anggota Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis (NAB) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
Menurut KPK, Andi Arief akan dipanggil sebagai saksi di kasus yang juga melibatkan Bupati non-aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah dengan keras oleh Andi Arief melalui akun twitternya @andiarief_. Dalam cuitannya, Arif merasa tak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Ia pun juga menyatakan bahwa tak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK. “…Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP,” kecam Andi melalui cuitan di twitter.
Lebih lanjut, Andi juga berkoordinasi dengan Anggota DPR dari fraksi Demokrat untuk meminta klarifikasi dari KPK. Ia juga mendesak KPK untuk segera meminta maaf atas penyebaran informasi salah yang telah mereka sebarkan.
Andi juga menyertakan tangkapan layar salinan daftar sasksi yang akan diperiksa oleh KPK pada Senin 28 Maret 2022 hari ini. Dalam daftar tersebut di daftar saksi dengan urutan nomor 7 memang ada nama tertulis Andi Arif.
Namun, di bagian pekerjaan, tertulis sebagai Wakil Sekertaris Jenderal Partai Demokrat. Sedangkan dalam daftar susunan Pengurus Partai Demokrat 2020/2025, tidak ada nama Andi Arif seperti tertulis di salinan tersebut yang berposisi sebagai Wakil Sekjen.
Andi Arief, di sisi lain, tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu. “Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya,” tegas Andi kembali dalam cuitannya di twitter. (fat)