Yogyakarta (pilar.id) – Guna memudahkan masyarakat untuk mengakses produk hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupaya melakukan percepatan pelayanan dengan menghadirkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) baik secara online maupun offline.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Agus M Yasin mengatakan sebagai bentuk melaksanakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu DIY melakukan penataan dan pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi.
“Penataan dan pengelolaan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat,”jelas Agus, Jumat (4/10/2022).
Selain itu, melalui JDIH juga untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Bawaslu. Serta mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat dan anggota jaringan maupun antar sesama anggota jaringan sebagai upaya penyediaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu.
“Terdapat dua layanan, pelayanan online masyarakat dapat mengunjungi laman website https://jdih.bawaslu.go.id atau melalui aplikasi “JDIH Bawaslu RI” yang tersedia di Google Play Store Android,” terangnya.
Sementara, secara offline masyarakat dapat datang langsung ke Pojok JDIH yang berada di kantor Bawaslu DIY yang berada di di Jalan DI. Panjaitan No. 49, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Agus menyebut, melalui JDIH ini Bawaslu DIY telah mengeluarkan produk hukum bagi pemenuhan kebutuhan publik.
“Produk Hukum Provinsi itu diantaranya berupa Surat Keputusan, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, Putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi, Putusan Penyelesaian Sengketa maupun produk hukum lainnya yang dapat diakses masyarakat,” ungkapnya.
Melalui JDIH Bawaslu, lanjut Agus diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional serta memberikan pelayanan kepada publik yang mudah diakses masyarakat sebagai salah satu wujud tata pemerintahan.
“Adanya JDIH ini dengan kemudahan dan efisiensinya diharapkan baik secara kualitas pembangunan hukum nasional ataupun pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat sebagai wujud transparan, efektif, efisien, dan tanggung jawab,” pungkasnya. (riz/din)