Jakarta (pilar.id) – Temuan yang diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, terkait dugaan aliran dana ke Partai NasDem dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, khususnya melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah menimbulkan perdebatan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023), Alexander Marwata mengumumkan penahanan terhadap Syahrul dan Direktur Alat dan Mesin di Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, serta mencatat adanya aliran dana senilai miliaran rupiah ke Partai NasDem.
Namun, Partai NasDem dengan tegas membantah temuan tersebut. Bendahara Umum Partai, Ahmad Sahroni, menyatakan keberatannya dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (14/10/2023).
“Saya selaku Bendahara Umum Partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, yaitu Pak Alex Marwata, terkait aliran dana ke Partai NasDem,” ujar Sahroni.
Sahroni mengungkapkan bahwa setelah pernyataan Alex Marwata, ia langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem terkait dugaan aliran dana korupsi dari Syahrul ke partai yang dipimpin oleh Surya Paloh.
“Saya sampaikan dari tadi malam, Pak Alex menyampaikan bahwa tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai NasDem, sekali lagi aliran dana ke Partai NasDem,” jelas Sahroni.
“Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata. Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai,” tambahnya.
Sahroni menyatakan bahwa pernyataan Alex Marwata mengenai adanya aliran dana dari Syahrul ke Partai NasDem hanyalah asumsi, dan Partai NasDem tidak pernah menerima aliran dana seperti yang disebutkan oleh KPK.
“Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem,” tegas Sahroni.
Dalam menghadapi pernyataan Alex Marwata, Sahroni bahkan merencanakan untuk mengambil langkah hukum dengan melakukan somasi terhadap pimpinan KPK tersebut.
“Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, yaitu Pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alexander Marwata atas ucapannya,” tegas Sahroni. (hdl)