Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, “Iya, benar. Pada Senin (7/11/2023), kami mengadakan agenda pembacaan jawaban dari tim biro hukum KPK. Kami menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hukum acara pidana, serta SOP di KPK.”
Ali menambahkan bahwa tim biro hukum KPK akan memberikan keterangan lengkap beserta penjelasan mengenai alat bukti yang telah dikumpulkan. “Dengan jawaban yang telah kami persiapkan dengan cermat, seharusnya hakim yang memutuskan perkara ini akan menolak permohonan yang diajukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan suap di Kementerian Pertanian. Selain SYL, KPK juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), selama 40 hari ke depan.
Ali menjelaskan, “Dalam proses pengumpulan alat bukti dalam kasus Tersangka SYL, MH, dan KS, Tim Penyidik telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mereka masing-masing hingga 40 hari ke depan di Rutan KPK.”
Tersangka SYL dan Tersangka MH akan ditahan hingga tanggal 11 Desember 2023, sementara Tersangka KS akan ditahan hingga tanggal 9 Desember 2023. (usm/ted)