Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua tersangka yang ditahan adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta (MH). Keduanya menyusul tersangka Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), yang telah lebih dulu ditahan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan dalam proses lelang jabatan, serta keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Dari analisis dan kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander dalam saluran YouTube KPK pada hari Sabtu (14/10/2023).
Alexander menjelaskan bahwa setelah menjadi menteri pertanian, SYL diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan setoran. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Tindakan ini diduga melibatkan KH dan MH.
Adapun target pegawai Kementan yang diperas melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal hingga para sekretaris pejabat di Kementan.
Menurut Alexander, uang yang diduga diterima oleh SYL beragam, berkisar antara US$4.000 hingga US$10.000. “Penerimaan uang melalui KS dan MH dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan mata uang asing,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (hdl)