Jakarta (pilar.id) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memulai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 pada hari Senin (10/7/2023) kemarin. Dalam operasi ini, sebanyak 2.938 personel akan diterjunkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami menurunkan total 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” ujar Kombes Pol Latif Usman, Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam keterangan kepada wartawan.
Disampaikan, Operasi Patuh Jaya kali ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga tanggal 23 Juli 2023. Dalam operasi ini, polisi akan menindak sejumlah pelanggaran berikut.
- Melawan arus lalu lintas.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan handphone saat mengemudi.
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Berkendara bagi yang belum mencapai usia yang diizinkan atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
- Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pengemudi yang melanggar marka atau menggunakan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Kendaraan bermotor yang menggunakan rotator atau sirine yang bukan untuk keperluan tertentu, terutama Pelat Hitam.
- Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik. (hen/hdl)