Surabaya (pilar.id) – Pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan begal, termasuk bila perlu, menembak mati pelaku, menuai komentar serius dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP.
Katanya, pernyataan Wali Kota Medan tersebut cukup berlebihan. Menurut Riza, kebijakan penembakan mati terhadap pelaku tindak pidana bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh pelaku serta prinsip hukum acara pidana dan sistem peradilan.
Oleh karena itu, dalam menangani kejahatan, penting untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan perlakuan yang adil bagi pelaku.
Meskipun penembakan mati sebagai hukuman tidak dapat diterapkan di Indonesia, pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai dorongan untuk memotivasi polisi dalam meningkatkan upaya untuk menurunkan tingkat kejahatan di Medan.
Polisi memiliki kewenangan untuk menggunakan tindakan represif dalam batas yang terukur, tetapi harus tetap mematuhi hukum yang berlaku. Jika pelaku melakukan perlawanan dan menggunakan kekerasan yang berpotensi melukai korban dan saksi, polisi dapat melakukan tindakan pelumpuhan sebagai pilihan terakhir.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tindakan represif tersebut akan diaudit dan dipertanggungjawabkan setelahnya. Pelanggaran terhadap HAM dapat terjadi jika tindakan represif dilakukan secara berlebihan atau ada penyalahgunaan kekuasaan.
Riza menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana, fungsi utamanya adalah untuk mengawasi dan mengukur kewenangan dalam penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan.
Meskipun ada pembatasan terhadap HAM tersangka atau terdakwa dalam proses penegakan hukum, hal ini harus tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Salah satu alternatif dalam penegakan hukum adalah melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, pendekatan ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan dan tidak untuk tindak pidana berat.
Oleh karena itu, solusi terbaik dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana berat adalah melalui proses persidangan yang mencakup pembuktian, penyitaan, dan pemberian sanksi yang sesuai setelah melalui proses peradilan yang adil dan tidak memihak.
Riza juga menekankan pentingnya peran etika dari polisi, penuntut umum, penyidik, dan hakim dalam proses penegakan hukum. Penting bagi para penegak hukum untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan demi menjaga integritas dalam sistem peradilan.
Dalam konteks ini, pernyataan Wali Kota Medan telah menimbulkan perdebatan dan menjadi sorotan masyarakat. Meskipun tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk meningkatkan keamanan dan menurunkan tingkat kejahatan, tetap penting untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum dan menjaga perlakuan yang adil dalam menangani pelaku tindak pidana. (hdl)