Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pengancaman terhadap salah satu calon presiden yang menggunakan akun TikTok dengan inisial AWK (23). Pelaku berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada pukul 09.30 WIB oleh tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa AWK telah mengakui kepemilikan akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui bahwa dia menulis komentar berisi pengancaman kepada salah satu calon presiden saat melakukan siaran langsung di TikTok beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan apakah benar itu akunnya, benar itu akunnya dan apakah benar dia yang mencuitkannya dan itu sudah diaku,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Meski pelaku telah mengaku, polisi belum dapat memastikan apakah AWK memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu. “Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” ungkap Sandi.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh AWK. Kepolisian menekankan bahwa ancaman terhadap calon presiden merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tepat, dan pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keamanan dalam konteks Pemilu 2024. (ang/hdl)