Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring di Myanmar.
Melalui kerja sama dengan otoritas setempat dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, korban berhasil diidentifikasi untuk mempercepat proses pemulangan mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa 20 orang pekerja informal asal Indonesia masuk ke wilayah Thailand secara legal, tetapi menyeberang ke Myanmar secara ilegal.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut.
Sumedana juga mengapresiasi jejaring lokal yang berhasil menyelamatkan 20 orang pekerja tersebut. Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan otoritas setempat terus dilakukan untuk memitigasi potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi oleh 20 orang pekerja tersebut.
“Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi upaya-upaya penyelamatan korban TPPO lainnya di masa depan,” kata Sumedana. (usm/hdl)