Jakarta (pilar.id) – Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Indonesia Knowledge Network (IKN) terus dimatangkan oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pemerintah sedang menyusun kebijakan yang komprehensif terkait hal ini.
Menurut Anas, proses ini bukan sekadar memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, melainkan lebih dari itu. Pemerintah sedang merancang skema yang melibatkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN membawa perubahan yang signifikan.
“Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujar Anas dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/04).
Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Pada Juli 2024, sejumlah menteri dan jajaran akan mulai dipindahkan ke IKN. Pada bulan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menjadi salah satu yang pertama kali dipindahkan.
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Agustus 2024, IKN akan digunakan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. Pada bulan September 2024, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara lebih masif, dengan memperhatikan prioritas dan jumlah eselon I dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
“Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” tambah Anas.
Dalam proses ini, pemerintah telah menetapkan beberapa prinsip, termasuk pemindahan secara bertahap, penyediaan hunian bagi ASN yang dipindahkan, pemberian tunjangan khusus, dan penerapan Smart Government. Selain itu, pemindahan ke IKN juga akan membawa perubahan dalam kelembagaan dan tata kelola, dengan menerapkan pola kerja terpadu yang fleksibel.
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkas Anas. (riq/ted)