Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih predikat “Patuh” dalam pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN yang dilakukan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KASN kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diwakili oleh Asisten 3 Setdaprov Jawa Timur di Hotel Mercure Surabaya pada Selasa (16/5/2023).
Dari 24 instansi pemerintah yang dinilai, hanya 15 instansi yang berhasil meraih predikat “Patuh”, sementara 9 instansi lainnya mendapatkan predikat “Cukup Patuh”.
Menariknya, dari 15 instansi yang meraih predikat “Patuh”, hanya dua pemerintah daerah tingkat provinsi yang berhasil memperoleh predikat tersebut, sedangkan sisanya adalah instansi tingkat nasional.
Atas pencapaian tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menjadi contoh yang baik sebagai abdi negara melalui penerapan nilai dasar Ber-AKHLAK.
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras kalian. Mari kita terus menjaga pencapaian ini dengan menjadi abdi negara yang menerapkan nilai dasar Ber-AKHLAK,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (18/5).
Pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK ini dirancang untuk mendorong instansi pemerintah dalam mengaktifkan pelaksanaan NKK guna mencegah pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN serta melindungi ASN itu sendiri.
Terdapat empat kriteria pengukuran IM NKK, yaitu penetapan kebijakan NKK, penerapan NKK, penegakan NKK, dan kesinambungan sistem dalam pelaksanaan NKK, yang dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan NKK secara komprehensif.
Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah selalu menekankan pentingnya nilai dasar Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, ASN Jawa Timur juga diwajibkan untuk menerapkan nilai CETTAR, yang merupakan singkatan dari Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif. Kedua nilai dasar tersebut menjadi semangat yang terus ditekankan oleh Gubernur Khofifah kepada seluruh ASN Jawa Timur.
“Saya sering menyampaikan kepada ASN Jawa Timur bahwa di tengah dinamika global saat ini, kita harus menjadi seorang Enabler Leader atau pemimpin yang dapat memungkinkan hal-hal yang dianggap mustahil oleh banyak orang,” tambahnya.
Khofifah menjelaskan bahwa perkembangan dunia yang semakin cepat menuntut instansi pemerintah untuk dapat beradaptasi. Terutama dalam menghadapi era industri 4.0 dan 5.0 di masa depan, kolaborasi antarpihak menjadi kunci untuk mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, ASN yang merupakan motor penggerak instansi pemerintah harus menjadi seorang perubahan yang berarti dan pemimpin yang mampu memungkinkan hal tersebut.
“Selalu saya tekankan bahwa satu-satunya hal yang tidak pernah berubah adalah perubahan itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai abdi negara, kita harus beradaptasi, menjadi perubahan yang berarti, dan pemimpin yang memungkinkan agar dapat memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 15 instansi lainnya yang meraih predikat “Patuh” antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pusat Statistik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Perindustrian, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan sembilan instansi pemerintah yang mendapatkan kategori “Cukup Patuh”, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Mataram, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (ret/hdl)