Jakarta (pilar.id) – Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster). Satu kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin Covid-19 dosis lanjutan, maka penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis J&J dosis pertama artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” kata Nadia, Jumat (15/4/2022).
Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J. Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi.
Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Lalu setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.
“Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai J&J ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” ucapnya.
Indonesia menargetkan penerima vaksin covid-19 sebanyak 208.265.720 orang. Dilansir laman vaksin.kemkes.go.id, dosis vaksin pertama telah diterima 197.949.702 orang hingga Kamis (14/4/2022) pukul 18.00 WIB.
Angka ini mencapai 95,05 persen dari target yang ditetapkan pemerintah, bukan dari total penduduk. Sedangkan dosis lengkap atau dosis kedua sudah diterima 16.269.263 orang, mencapai 77,91 persen target.
Sementara vaksin dosis ketiga atau vaksin booster telah diterima 29.410.363 orang atau mencapai 14,12 persen. (her/din)