Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pihaknya masih akan menyisir lagi redaksional Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut akan diajukan ke DPR setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pulang dari lawatan ke Jerman, pada 16-18 April 2023.
“Sehingga begitu nanti presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan,” kata Mahfud, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Mahfud menjelaskan naskah RUU sudah selesai dan sudah ditandatangani menteri atau kepala lembaga terkait. Para pejabat yang sudah membubuhkan tanda tangan tersebut antara lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Menko Polhukam.
“Sudah men-paraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, dalam rapat koordinasi hari ini hanya merapikan masalah teknis, terutama terkait redaksional. Ia menegaskan, perbaikan redaksional tersebut tidak akan berpengaruh pada substansi RUU.
“Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR karena presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang kalau secara redaksional masih ada, nanti akan disisir lagi,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang belum tergabung dalam Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF). Hal itu, karena Indonesia belum memiliki RUU Perampasan Aset.
“Bulan Juni ini kita akan menjadi bagian FATF. Ini kami juga sudah menerima berita dari Menteri Keuangan di Amerika Serikat memberi tahu bahwa action plan bahwa perampasan aset dan lain-lain terkait tugas TPPU itu action plannya supaya bisa selesai tanggal 21 April,” ujar Mahfud. (ach/hdl)