Surabaya (pilar.id) – Adanya Kompetisi BRI Liga 1 musim 2022/2023 putaran kedua, Polda Jatim segera menggelar rapat koordinasi (rakor) di Rupatama Polda Jatim, pada Rabu (12/1/2023)
Dalam rakor yang dipimpin, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo tersebut, dihadiri para PJU Mapolda Jatim, Asprov PSSI Jatim, Manajer Media Komunikasi PT. LIB, serta Kapolres yang wilayahnya menjadi tempat pelaksanaan Liga 1, manajer club, Panpel dan koordinator supporter.
Dalam pemaparannya, Wakapolda Jatim mengatakan, jika dari rakor tersebut, pihaknya berharap bisa menjadi sarana untuk menyamakan persepsi demi terciptanya sitkamtibmas, yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kompetisi sepak bola.
Pergelaran kompetisi lanjutan sepak bola Liga 1 musim 2022/2023 putaran ke-2 akan dimulai, pada Sabtu, 14 Januari 2023 dengan format kompetisi penuh, memakai system kandang dan tandang, yang dapat dihadiri oleh penonton, sesuai situasi dan kondisi daerah masing-masing.
Berdasarkan hasil kesepakatan peserta rakor, diketahui untuk pelaksanaan pertandingan pada tanggal 14 Januari 2023, yaitu Persik Kediri melawan Persita, lalu Persebaya versus Persikabo 1973, tidak bisa dikeluarkan izinnya.
Keputusan tersebut, dikarenakan pemberitahuan dari pihak panitia penyelenggara pertandingan, baru diterima oleh Ditintelkam Polda Jatim pada tanggal 5 Januari 2023 dari Persebaya Surabaya dan 6 Januari 2023 dari Persik Kediri.
“Sedangkan berdasarkan isi Perpol No. 10 Tahun 2022 pasal 12 ayat 10, ”permohonan izin peyelenggaraan kompetisi sepak bola di daerah hukum kepolisian dimana pertandingan sepak bola itu dilaksanakan, paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi sepak bola,” jabarnya.
Selain itu, menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, jika industri sepak bola merupakan industri yang memiliki karakteristik unik karena loyalitas konsumen yang sangat kuat.
Maka dari itu, Wakapolda Jatim meminta pengelolaan industri sepak bola tersebut harus dilakukan secara profesional, mulai dari klub sepak bola, regulasi hingga para supporter masing – masing club yang memiliki militansi yang sangat tinggi.
“Kasus kerusuhan di stadion kanjuruhan yang mengakibatkan 135 aremania meninggal dunia menjadi pelajaran besar bagi kita. Hal itu membuktikan bahwa pengelolaan sepak bola di indonesia masih perlu dilakukan pembenahan,” terang Brigjen Slamet di Rupatama Polda Jatim, Rabu (11/1/23).
Tak hanya itu, Wakapolda Jatim dalam rakor tersebut, menegaskan, jika dalam pelaksanaan kompetisi olahraga khususnya sepak bola, agar panpel tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, namunharus memperhatikan kenyamanan dari penonton, pemain, dan sitkamtibmas di dalam maupun di luar tempat pertandingan.
“Dimohon kepada seluruh pihak untuk mempedomani Perpol Nomor 10 Tahun 2022, jangan sampai hanya berfokus pada terselenggaranya pertandingan, namun mengabaikan syarat dan ketentuan dalam penyelenggaraannya,” tutup Brigjen Slamet. (jel/hdl)